Di Kotamobagu, Paslon Nomor Urut 02 Terlambat Serahkan LADK
Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu selesai menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para peserta Pemilu 2019. Ada 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan LADK-nya sebelum berakhirnya masa pelaporan, Minggu (23/9/2018) pukul 18:00 WITA.
Dari 16 partai politik peserta pemilu, dua partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda tidak menyerahkan LADK karena keduanya tidak mengajukan nama caleg DPRD-nya pada Pemilu 2019 mendatang.
Sementara untuk LADK peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), hanya paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menyerahkan LADK sebelum batas akhir yakni pukul 16:00 WITA. Untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terpaksa tidak dilayani karena tim baru tiba setelah berakhirnya masa penyerahan yaitu pukul 18.15 WITA. “Sehingga kami dan Bawaslu Kota Kotamobagu tidak bisa lagi melayani,” ujar Anggota KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum, Amir Halatan.
Terlambatnya tim sukses capres-cawapres nomor urut 02 patut disesalkan, pasalnya KPU Kota Kotamobagu telah berulang-ulang kali mengingatkan untuk menyerahkan LADK tepat waktu. “Dua kali kami melakukan pertemuan dengan parpol, yakni ketika bimbingan teknis dan rapat koordinasi persiapan pemasukan LADK,” ungkap Amir.
Tidak hanya itu, jelang batas akhir penutupan Amir secara langsung juga telah menghubungi semua pihak yang masuk tim pemenangan pasangan nomor urut 02 untuk menyegerakan kedatangannya. Upaya ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan Tandayu serta pengurus dan penghubung parpol yang pada saat itu tengah menunggu berita acara (BA) penerimaan LADK.
Anggota KPU Kota Kotamobagu lainnya Asep Sabar mengaku pihaknya belum bisa menanggapi terlalu jauh terlambatnya timses nomor urut 02 menyerahkan LADK. Lembaganya harus berkonsultasi, dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) maupun KPU RI. “Karena sebagaimana kita ketahui menyangkut Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditangani langsung oleh KPU RI,” kata Asep.
Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan Tandayu menyerahkan putusan terkait terlambatnya penyerahan LADK capres-cawapres nomor urut 2 ke KPU Kota Kotamobagu. “Karena mereka pasti akan berkoordinasi serta berkonsultasi secara berjenjang ke atas. Kami hanya sebatas mengawasi saja apapun keputusan yang akan diberlakukan nanti,” ucap Ivan.
Didalam Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sendiri, tidak ada sanksi bagi tim capres cawapres di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota yang tidak menyerahkan LADK. Pasal 338 mengatur hanya partai politik atau calon perseorangan DPD yang dapat dikenakan pembatalan kepesertaannya apabila tidak menyerahkan LADK tersebut. (kpu kota kotamobagu/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 653 kali